Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara Berujung Damai, Terlapor Dokter Bambang Meminta Maaf

    Laporan Dugaan Pelanggaran UU Pers di Toraja Utara Berujung Damai, Terlapor Dokter Bambang Meminta Maaf

    TORAJA UTARA - Laporan dugaan pelanggaran UU Pers di Satreskrim Polres Toraja Utara yang dilaporkan oleh Sutanto dari media kabartimur.com, berakhir damai setelah terlapor dr.Bambang Arya telah mengakui kesalahan serta kekeliruannya hingga meminta maaf, Kamis (25/7/2024).

    Permintaan maaf dr. Bambang Arya tersebut disampaikan secara tertulis bermaterai pertanggal 25 Mei 2024, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dihadapan penyidik Polres Toraja Utara.

    Selain secara tertulis, penyelesaian laporan tersebut juga telah ditindak lanjuti melalui mediasi di Satreskrim Polres Toraja Utara yang dihadiri oleh Kadinkes Toraja Utara, Direktur RS Elim, dan dokter Kristianti.

    Adapun dalam surat pernyataan permohonan maafnya, dokter Bambang Arya menerangkan bahwa meminta maaf atas kesalahan serta kekeliruan atas tindakan atau perbuatan yang terjadi di Puskesmas Pangli terhadap Sutanto bersama kawan-kawan se-profesinya.

    (Widian)

    uu pers dokter bambang arya sutanto wartawan polres toraja utara toraja utara
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Pasca Gelar Perkara, Penyidik Bakal Panggil...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Tiga Sektor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami